Tersangka mengakui bahwa obat-obatan terlarang tersebut ia dapatkan melalui pengiriman mobil travel dari seorang pemasok. Ia mengaku sudah menjual obat-obatan ini selama sebulan, dengan jam operasional toko kelontong dari pukul 08.00 pagi hingga 21.00 malam. Tersangka, yang belum berkeluarga, mengaku memiliki omset sekitar Rp. 25 juta per bulan dari penjualan obat tersebut, dan ia membatasi pembeli hanya yang berusia di atas 20 tahun.
Kapolres menambahkan bahwa tersangka dikenai Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan/atau Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Tersangka dapat diancam pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp. 5 miliar.
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Purbalingga, KH Nurkholis Masrur, yang hadir dalam konferensi pers, mengapresiasi jajaran Polres Purbalingga atas keberhasilan pengungkapan kasus ini. Menurutnya, narkoba tidak hanya melanggar hukum agama, tetapi juga dapat merusak generasi muda.
“Alhamdulillah kasus penjualan obat terlarang ini berhasil diungkap oleh Polres Purbalingga. Semoga pemberantasan narkoba terus gencar dilakukan agar generasi muda terhindar dari penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
(Red/Humas)