Kota Semarang, Jawa Tengah – Polres Semarang menggelar press release untuk mengungkap tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini terjadi di tiga lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang.
Kapolres Semarang, AKBP Ike Yulianto W., SH., SIK., MH., didampingi Kasat Reskrim AKP M. Aditya Perdana, STK., SIK., Kasi Humas AKP Pri Handayani, SH., serta saksi ahli dari Dinas Sosial—Kepala Dinas Sosial Kabupaten Semarang Dra. Istichimah, M.Si., Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Semarang Retna Prasetyawati, SH., dan Psikolog Margaretta Lina Wahyu Wulansari, S.Psi., M.Psi.—menggelar press release di lobi Polres Semarang.
Dalam kesempatan tersebut, Polres Semarang menghadirkan lima pelaku tindak pidana persetubuhan anak. Kapolres Semarang menyampaikan kronologi kejadian yang berlangsung pada Kamis, 29 Agustus 2024.
Korban, yang berinisial SGC (13 tahun), adalah seorang pelajar SMP yang mengenal salah satu pelaku saat menonton pertunjukan seni budaya. “Kelima pelaku adalah HW (21 tahun), EP (30 tahun), IDA (24 tahun), SH (31 tahun), semuanya warga Kecamatan Pringapus. Sedangkan MW (33 tahun) merupakan warga Kabupaten Magelang yang berdomisili di Kecamatan Pringapus. Semua pelaku bekerja serabutan,” jelas AKBP Ike.
Halaman: 1 2