Polres Sragen Selesaikan Kasus Pencurian Emas di Sambungmacan Melalui Restorative Justice

Gambar Gravatar

Dari keterangan saksi, petugas mendapati bahwa pelaku adalah tetangga korban sekaligus pembantu di rumah calon suami korban. Sukimin diketahui melarikan diri setelah kejadian, sehingga polisi melakukan pelacakan.

Melalui serangkaian penyelidikan dan koordinasi dengan Polres Blitar, akhirnya pelaku ditemukan di Terminal Gendingan, Ngawi, pada 3 Februari 2025, dan diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, Sukimin mengakui perbuatannya dan mengembalikan perhiasan yang dicurinya. Kapolres menambahkan bahwa meskipun nilai barang yang dicuri kecil, kepolisian tetap memproses kasus ini hingga akhirnya mencapai kesepakatan damai.

Bacaan Lainnya

“Pelaku mengaku khilaf karena terdesak kebutuhan ekonomi untuk membiayai dua anak serta orangtua yang sakit keras,” tutup Kapolres.

(Red)

Pos terkait