Polresta Cirebon Klarifikasi Isu Sweeping Rumah Makan Padang, PRMPC Bantah Larangan untuk Non-Minang

Gambar Gravatar

“PRMPC sepakat bahwa harga jual bisa berapa pun, tetapi mereka meminta agar tidak menggunakan label paket harga seperti Rp 10.000 atau Rp 8.000, karena ini dapat merugikan rumah makan Padang lainnya,” tambah Kapolresta Cirebon.

Kapolresta juga menegaskan bahwa narasi di media sosial yang seolah-olah PRMPC melarang non-Minang membuka rumah makan Padang adalah tidak benar. PRMPC menekankan bahwa mereka tidak melarang siapa pun membuka usaha rumah makan Padang.

Rumah makan dalam video viral tersebut juga bukan target PRMPC. PRMPC hanya memberikan edaran terkait label “Padang Murah” kepada beberapa rumah makan di sekitar RS Waled yang memasang harga “Padang Murah Rp 10 ribu.”

“Kami bergerak cepat untuk mencegah pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan situasi ini demi menciptakan gangguan ketertiban dan keamanan,” pungkasnya.

Bacaan Lainnya

(M. Efendi)

Pos terkait