Ancaman Hukum bagi Para Pelaku
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan:
- Pasal 161 jo Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g
- Pasal 104 atau Pasal 105 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Mereka terancam hukuman:
– Pidana penjara maksimal 5 tahun
– Denda hingga Rp100 miliar
Saat ini, polisi terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perdagangan timah ilegal ini.
(Arief/Red)