Polri Bongkar Tambang Timah Ilegal di Bekasi, Kerugian Negara Capai Rp10 Miliar

Gambar Gravatar

Ancaman Hukum bagi Para Pelaku

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan:

  • Pasal 161 jo Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g
  • Pasal 104 atau Pasal 105 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Mereka terancam hukuman:
Pidana penjara maksimal 5 tahun
Denda hingga Rp100 miliar

Saat ini, polisi terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perdagangan timah ilegal ini.

Bacaan Lainnya

(Arief/Red)

Pos terkait