Banda Aceh – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan oleh jajaran Polda Aceh pada tahun 2024.
Pemusnahan ini merupakan bukti nyata dari komitmen Polri dalam memberantas narkotika di tanah air yang berpotensi merusak masa depan bangsa.
“Narkoba bukan hanya menjadi ancaman bagi kesehatan, tetapi juga merupakan ancaman serius terhadap moral dan integritas bangsa.
Bayangkan bila diasumsikan 1 gram sabu digunakan oleh 4 orang dan 3 gram ganja oleh 1 orang, maka secara tidak langsung Polda Aceh telah berhasil menyelamatkan 1.304.000 generasi emas bangsa,” jelas Kapolda Aceh Irjen Pol. Achmad Kartiko, S.I.K., M.H., dalam keterangan persnya di Mapolda Aceh, Selasa (6/8/2024).
Dalam acara pemusnahan tersebut, berbagai jenis narkotika yang telah disita dari berbagai operasi di wilayah Aceh dimusnahkan. Irjen Pol.
Achmad Kartiko menegaskan bahwa Polri akan terus melakukan berbagai upaya untuk memberantas peredaran narkotika di Indonesia, bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menjaga generasi muda dari ancaman narkoba.