Saat ini, Polri telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, dengan 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi. Tiga tersangka utama, yakni AK, AJ, dan A, diketahui mengendalikan kantor satelit di Kota Bekasi. Selain itu, dua orang lainnya, berinisial A dan M, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka AK diduga memiliki peran penting dalam jaringan ini. Meskipun AK tidak lolos sebagai pegawai Komdigi, ia memiliki kemampuan untuk membuka dan menutup blokir situs judi. Para tersangka diduga menerima setoran uang dari setiap situs judi online yang dibiarkan tetap dapat diakses.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Viada Hafid, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh Polri dalam mengusut tuntas kasus ini.
(Hatose)