“AS membeli barang tersebut dari X seharga Rp 900 ribu pada tanggal 5 September 2024. Transaksi dilakukan melalui transfer,” jelas AKP Roby.
Menurut keterangan pelaku, AS telah mengonsumsi sabu sejak setahun lalu dan terakhir kali menggunakannya pada Sabtu, 7 September 2024.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pekalongan untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Resnarkoba.
(Hatose)
Tinggalkan Balasan