Pelaku kemudian datang ke rumah Resti untuk memperbaiki freezer tersebut. Namun, pada pertengahan Oktober 2019, freezer tersebut rusak lagi, dan Resti kembali meminta bantuan pelaku. Pada bulan November 2019, setelah freezer rusak kembali, pelaku datang pada Jumat (15/11/2019) sore dan menyatakan bahwa ada komponen yang rusak dan harus diganti.
“Pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk membeli komponen yang diperlukan. Namun, setelah meminjam motor tersebut, pelaku tidak mengembalikannya,” jelas Iptu Suwarti.
Sragen. Pada Selasa pagi (3/9/2024) sekitar pukul 05.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap.
(Hatose)









Tinggalkan Balasan