Kendal, Jawa Tengah — Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik di bidang administrasi kendaraan bermotor, personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kendal terus hadir di tengah masyarakat melalui program Samsat Keliling.
Pada Senin (3/11/2025), Brigpol Wibi melaksanakan kegiatan pelayanan di wilayah Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal.
Program ini merupakan wujud komitmen Polres Kendal dalam memberikan kemudahan dan efisiensi bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa harus datang ke kantor Samsat. Layanan ini dihadirkan agar masyarakat dapat menikmati proses administrasi yang cepat, mudah, dan transparan.








Tinggalkan Balasan