Kendal, Jawa Tengah — Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik dan mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan bermotor, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kendal kembali menggelar layanan Samsat Keliling di Kecamatan Pegandon, Kamis (6/11/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Briptu Verdy, anggota Satlantas Polres Kendal. Program layanan ini disambut antusias oleh warga yang memanfaatkan kesempatan untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa harus datang ke kantor Samsat.









Tinggalkan Balasan