Sementara dari pemeriksaan petugas medis, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Diketahui, bahwa korban berasal dari Desa Sukorejo yang kemudian menikah dengan orang Ampelgading, Pemalang, dan berdomisili di Desa Blimbing, Kecamatan Ampelgading. Korban juga jarang pulang ke Desa Sukorejo dan tinggal di Ampelgading, Pemalang bersama istri dan anaknya.
“Korban tidak menderita penyakit, namun korban mempunyai permasalahan pribadi yaitu hutang piutang. Dan hal ini kemungkinan menjadi penyebab korban frustasi dan nekat mengakhiri hidupnya dengan gantung diri,” terang Iptu Warti.
Berdasarkan keterangan saksi, sebelum diketahui gantung diri, korban telah meninggalkan rumahnya yang berada di Ampelgading, Pemalang pada bulan April 2025 dan tidak pulang ke rumah yang beralamat di Desa Sukorejo.
Sementara itu, dari pihak keluarga sudah menerima peristiwa tersebut sebagai musibah, dan tidak menghendaki adanya pemeriksaan medis lebih lanjut (autopsi).
(Hatose)
Tinggalkan Balasan