Tangerang, Banten – Dua anggota Polresta Tangerang resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena melanggar kode etik kepolisian. Keputusan tegas ini diumumkan dalam upacara PTDH pada Selasa (26/8/2025) yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.
Kedua anggota yang dipecat adalah Bripka M dan Bripka PP. Keduanya tidak hadir dalam upacara, dan sebagai simbol pemecatan, foto mereka dicoret oleh Kapolres di hadapan seluruh peserta upacara.
“Proses PTDH ini panjang dan tidak diambil secara emosional. Ini bentuk tanggung jawab pimpinan demi menjaga marwah institusi,” tegas Kombes Indra Waspada.









Tinggalkan Balasan