Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, pada Kamis (19/9) sekitar pukul 12.30 WIB. Kasus ini bermula dari perselisihan antara dua pengemudi yang berujung pada aksi penembakan oleh SU (60), seorang pedagang asal Kendal.
Korban, Ahmad Laili Dimyati (40), yang mengendarai Mitsubishi Pajero hitam, melaporkan bahwa pelaku menembak bannya setelah merasa tidak terima karena didahului di area penyempitan jalan. Pelaku, yang mengemudikan Honda BRV, menggunakan senjata api jenis Glock 17 kaliber 32 untuk menembak ban depan kiri mobil korban dari jarak tiga meter sebanyak dua kali.
Tak berhenti di situ, pelaku SU kemudian menembak ban belakang mobil korban sebanyak tiga kali. Meskipun bannya pecah, korban tetap melanjutkan perjalanan hingga bertemu dengan petugas lalu lintas yang sedang bertugas. Pelaku berhasil ditangkap dan kini diamankan di Polres Demak.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian karena kerusakan pada ban mobilnya. Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata api jenis Glock 17, dua magazen, dan peluru tajam. Di lokasi kejadian, ditemukan tiga selongsong peluru, dua proyektil yang sudah berubah bentuk, serta ban mobil korban yang terkena tembakan.
Tinggalkan Balasan