Aturan Hukum dan Ancaman Pidana
Jika terbukti terjadi kelalaian administratif atau manipulasi dalam proses penerbitan STNK, pelaku dapat dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Berdasarkan UU tersebut, pelanggaran administrasi pelayanan publik dapat dijerat dengan:
Ancaman Pidana: Hukuman penjara hingga 5 tahun
Denda: Maksimal Rp500 juta
Aturan ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem administrasi dan pelayanan publik di lingkungan Samsat.
Respon tegas ini mencerminkan kekecewaan masyarakat atas pelayanan yang kurang transparan dan mengindikasikan perlunya reformasi di Samsat Banjarnegara serta instansi terkait agar hak wajib pajak terpenuhi secara tepat dan cepat.
(Tim/Red)









Tinggalkan Balasan