Banyumas, Jawa Tengah – Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus penggelapan uang senilai hampir setengah miliar rupiah yang dilakukan oleh seorang karyawan toko fashion di wilayah Purwokerto Barat.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa pelaku berinisial DDM (29), warga Kecamatan Purwokerto Barat, diamankan pada Jumat (12/9/2025) setelah diduga menggelapkan uang hasil penjualan selama lebih dari dua tahun.
“Pelaku tidak mencatat sebagian transaksi penjualan ke dalam sistem kasir sejak Agustus 2022 hingga Februari 2025. Uang tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Kompol Andryansyah.

Kasus ini terungkap setelah korban, Hasna (29), yang juga pemilik toko, mencurigai kejanggalan dalam laporan keuangan. Kecurigaannya diperkuat oleh rekaman CCTV yang memperlihatkan pelaku beberapa kali mengambil uang dari laci kasir dan memasukkannya ke dalam tas maupun saku celana.
















Tinggalkan Balasan