Kecelakaan Lalu Lintas, Siapa yang Salah? Ini Kata Dirlantas Polda Jateng

Abah Sofyan
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol. M. Pratama Adhyasastra, S.I.K., S.H., M.H. saat diwawancarai di ruang kantor Ditlantas Polda Jawa Tengah, Rabu (21/05/2025) - Foto Istimewa

Investigasi Indonesia

Semarang, Jawa TengahKecelakaan lalu lintas masih menjadi persoalan serius di Indonesia, termasuk di Provinsi Jawa Tengah, walaupun terjadi penurunan pada masa mudik 2025 beberapa waktu lalu sebanyak 31,4%.

Setiap tahun, ratusan bahkan ribuan nyawa melayang di jalan raya. Dalam banyak kasus, penyebab utamanya adalah human error, atau kesalahan manusia, baik pengemudi, penumpang, maupun pengguna jalan lainnya.

Human error meliputi berbagai bentuk pelanggaran dan kelalaian, antara lain:

  • Mengantuk atau kelelahan saat mengemudi, terutama dalam perjalanan jauh atau malam hari.
  • Mengemudi di bawah pengaruh alkohol atau narkoba.
  • Melanggar aturan lalu lintas, seperti menerobos lampu merah, melawan arus, atau tidak menyalakan sein.
  • Mengemudi dengan kecepatan berlebih (overspeeding).
  • Menggunakan ponsel saat berkendara.
  • Tidak menggunakan alat keselamatan (helm, sabuk pengaman).
  • Mengemudi tanpa SIM atau pengemudi di bawah umur.

Namun, tidak semua kecelakaan disebabkan oleh kesalahan pengemudi. Ada juga yang terjadi karena faktor eksternal seperti infrastruktur jalan yang rusak, rambu yang tidak lengkap, kendaraan yang tidak laik jalan, serta lemahnya pengawasan teknis. Dalam kasus seperti ini, institusi yang bertanggung jawab bisa meliputi:

Bacaan Lainnya
  • Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah (Dishub Jateng)
  • Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Jateng
  • Polda Jateng (Ditlantas & Satlantas)
  • BBPJN Jateng–DIY
  • Pengelola Jalan Tol

Pentingnya Kolaborasi Lintas Sektor

Dalam wawancara pada Rabu (21/05/2025), Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. M. Pratama Adhyasastra, S.I.K., S.H., M.H. menegaskan bahwa pencegahan kecelakaan lalu lintas adalah tanggung jawab bersama.

Selain dari faktor pengemudi, ada beberapa institusi yang harus ikut serta bertanggung jawab, seperti Dishub, DPU Bina Marga, BBPJN, dan pengelola jalan tol. Tentunya, semua ini harus melalui proses penyelidikan berkelanjutan,” ujar Kombes Pol Pratama.

Dirinya juga menyampaikan beberapa poin penting tentang perlunya komunikasi aktif antarinstansi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating