Huda yang berpapasan dengan pelaku mengenali sepeda motor korban dan bersama Fatkhi kemudian mencari pelaku. Mereka menemukan pelaku yang masih mengendarai sepeda motor korban di sebelah toko roti Purimas di Kedungwuni. Saat berusaha menghentikan pelaku, mereka menendangnya, namun pelaku berhasil melarikan diri ke arah gang.
warga setempat. Pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Kedungwuni.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.
(Hatose)
Tinggalkan Balasan