Iptu Sucipto menegaskan bahwa kepolisian, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, memiliki tanggung jawab untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan di jalan. “Kegiatan ini bertujuan menekan angka kecelakaan, mengurangi fatalitas korban, dan menurunkan pelanggaran lalu lintas,” lanjutnya.
Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, melalui Kasihumas Iptu Dwi Prayitna yang juga menjabat sebagai Kasatgas Humas Operasi Zebra Candi 2024, menyatakan bahwa sosialisasi ini mendapat sambutan positif dari pedagang dan masyarakat. “Penyuluhan tentang penggunaan helm, kepatuhan terhadap rambu lalu lintas, dan larangan menggunakan telepon saat berkendara berjalan lancar dan aman,” katanya.
Diharapkan, melalui sosialisasi ini, masyarakat akan semakin disiplin dalam berlalu lintas, menciptakan suasana jalan raya yang lebih aman dan nyaman.
(Red/Humas)
Tinggalkan Balasan