Prayudha menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini memakan waktu hampir dua tahun karena tersangka melarikan diri ke luar kota dan bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK). Penyidik terus memantau pergerakan tersangka yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), hingga akhirnya berhasil diamankan di Banyuwangi saat kapalnya bersandar.
Di hadapan awak media, MY mengaku menyesal atas perbuatannya. Ia mengaku khilaf karena emosi sesaat setelah menegur korban yang sedang memperbaiki motornya. Tersangka mengatakan terganggu dan akhirnya mengambil parang yang disimpan di tempat sampah di lokasi dia bekerja sebagai tukang parkir.
Saat ini, tersangka tengah diperiksa dan ditahan di Mapolres Pekalongan Kota. MY dikenakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(Hatose)
Tinggalkan Balasan