Lebih lanjut, Himawan menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 9 Agustus 2024, saat pelaku mengakses sistem elektronik BKN secara ilegal pada domain https://satudataasn.bkn.go.id/ menggunakan kredensial milik admin satudataasn.bkn.go.id yang didapatkan dari forum di breachforum.st. Di forum tersebut, terdapat banyak kredensial atau akun username dan password sistem elektronik dari berbagai negara, baik yang masih aktif maupun yang sudah kadaluarsa.
Uang; serta Pasal 55 KUHP. Tersangka diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(M Aqil/Red)
Tinggalkan Balasan