Polisi Tetapkan Tersangka Pelecehan Seksual di Klinik Medika Utama Cipadu Tangerang

Abah Sofyan

Lebih lanjut, Kombes Zain mengungkapkan bahwa izin praktek Klinik Medika Utama telah berakhir sejak 2022 dan seharusnya tidak beroperasi lagi. “Klinik ini sudah dipasangi police line dan tidak boleh beroperasi,” tegasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta.

Pendampingan kepada korban dilakukan oleh Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Metro Tangerang Kota dan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pemkot Tangerang. “Jika ada korban lain, kami membuka hotline pengaduan di 082211110110 dan Call Center 110 yang terhubung langsung ke Command Center Polres Metro Tangerang Kota,” pungkas Zain.

( M. Aqil Bahri, SH)

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating