Batu Bara, Sumatera Utara – Kepolisian Resor (Polres) Batu Bara berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan antar pulau dengan mengamankan dua tersangka dan barang bukti dalam jumlah fantastis: 28,135 kilogram sabu-sabu dan 60.940 butir pil ekstasi.
Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, SH., MH., dalam konferensi pers di Mapolres Batu Bara, Senin (4/8/2025). Didampingi Kasat Resnarkoba AKP Ramses Panjaitan, SH., dan sejumlah pejabat utama, Kapolres menyebut bahwa dua tersangka ditangkap dalam dua kasus narkoba berbeda yang saling berkaitan.
“Satresnarkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap jaringan narkoba antar pulau dan menangkap dua tersangka dengan barang bukti puluhan kilogram sabu dan puluhan ribu butir ekstasi,” ungkap Kapolres.
Penangkapan dilakukan oleh tim Satresnarkoba di Jalan Umum Desa Sei Muka, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Jumat (1/8/2025) sekitar pukul 16.35 WIB. Kedua tersangka berinisial GPS (32) dan DS (37), warga DKI Jakarta, ditangkap saat mengendarai mobil Daihatsu Ayla BK 1123 YE.
Tinggalkan Balasan