Boyolali, Jawa Tengah – Polres Boyolali menunjukkan kesigapan dalam menangani kasus kriminalitas di wilayahnya. Pada Selasa, 20 Agustus 2024, Tim Resmob Unit 1 Pidum Sat Reskrim Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang diatur dalam Pasal 363 KUHP. Kasus ini berawal dari laporan yang diterima kepolisian pada 19 Agustus 2024 terkait hilangnya sebuah sepeda motor milik warga Boyolali.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 20 Juni 2024, ketika Tito Sarjono, warga Boyolali, memarkir sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam di depan toko baju Tantinuku pada siang hari. Karena terburu-buru, Tito lupa mencabut kunci motornya. Setelah selesai berbelanja, Tito terkejut mendapati sepeda motornya telah hilang. Upaya pencarian informasi dari saksi di sekitar lokasi, termasuk dari karyawan toko Ana Latifah Rahmawati, tidak membuahkan hasil. Tito mengalami kerugian sebesar Rp 20.000.000 akibat kejadian ini.
Setelah hampir tiga bulan tanpa perkembangan, Tito melaporkan kehilangan tersebut secara resmi ke SPKT Polsek Ngemplak pada 19 Agustus 2024, setelah memperoleh indikasi mengenai keberadaan sepeda motornya.
Berdasarkan laporan tersebut, kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif. Tim Resmob Unit 1 Pidum Sat Reskrim Polres Boyolali berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial AS (35 tahun), seorang warga Surakarta, sebagai tersangka utama.
Kapolres Boyolali AKBP Muhammad Yoga, melalui Kasi Humas Polres Boyolali AKP Arif Mudi, mengonfirmasi bahwa pelaku telah berhasil diamankan dan barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy yang dicuri juga ditemukan dan diamankan.
Tinggalkan Balasan