Polres Sukoharjo Luncurkan “SIMKU”: Pengingat Otomatis Masa Berlaku SIM via WhatsApp

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia

Sukoharjo, Jawa Tengah Polres Sukoharjo kembali berinovasi untuk meningkatkan pelayanan publik. Melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas), Polres Sukoharjo resmi meluncurkan SIMKU (Sistem Informasi Masa Berlaku) — sistem pengingat otomatis masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) berbasis pesan WhatsApp.

Kasat Lantas Polres Sukoharjo AKP Doohan Octa Prasetya, mewakili Kapolres AKBP Anggaito Hadi Prabowo, menjelaskan bahwa inovasi ini hadir untuk membantu masyarakat agar tidak lupa memperpanjang SIM tepat waktu.

“Banyak warga datang ke Satpas untuk memperpanjang SIM, tapi ternyata masa berlakunya sudah lewat sehari. Akhirnya mereka harus membuat baru. Dari situ kami berinisiatif membuat SIMKU sebagai pengingat otomatis,” ujar AKP Doohan, Kamis (23/10/2025).

Bacaan Lainnya

Melalui SIMKU, pemilik SIM akan menerima dua kali pengingat otomatis sebelum masa berlaku habis:

  • Pesan pertama: dikirim 14 hari sebelum masa berlaku berakhir.
  • Pesan kedua: dikirim 7 hari sebelum masa berlaku habis (jika belum diperpanjang).

Contohnya, jika masa berlaku SIM berakhir pada 1 November, pesan pengingat pertama akan dikirim pada 17 Oktober dan pesan kedua pada 24 Oktober.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating