Kota Tegal, Jawa Tengah – Kepolisian Resor Tegal Kota berhasil membongkar kasus penipuan berkedok kerja sama proyek fiktif yang menyebabkan kerugian hingga hampir Rp 300 juta. Pelaku berinisial DN (41), warga Desa/Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang, telah diamankan oleh aparat kepolisian.
Polres Tegal Kota Ungkap Penipuan Proyek Fiktif, Kerugian Capai Rp 296 Juta















Tinggalkan Balasan