Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tegal Kota pada Jumat (25/04/2025), Kapolres AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengungkapkan bahwa aksi penipuan tersebut terjadi sejak November 2022. Pelaku menawarkan kerja sama proyek kepada korban, M. Sugiyanto (50), warga Kelurahan Slerok, Kecamatan Tegal Timur, berupa kegiatan pengurugan tanah dan perawatan taman di wilayah Kabupaten Tegal.
“Pelaku menjanjikan keuntungan sebesar 20 persen dari modal yang disetor dan menunjukkan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk meyakinkan korban,” ujar Kapolres.
Tergiur dengan tawaran tersebut, korban menyetorkan dana secara bertahap hingga mencapai Rp 296.217.000. Namun, proyek yang dijanjikan tak pernah terealisasi dan dana korban tidak dikembalikan.
Berdasarkan laporan korban, Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal Kota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kwitansi pembayaran dan salinan RAB palsu yang digunakan pelaku.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tegas Kapolres.
(Arief/Red)
Tinggalkan Balasan