Polresta Magelang Amankan Balon Udara

Abah Sofyan

Sesampainya di lokasi, petugas mendapati bahwa balon tersebut dibuat oleh seorang pelajar/santri berinisial BBAA (16 tahun) warga setempat. Balon udara tersebut memiliki panjang sekitar 7 meter dengan diameter lingkaran bambu sekitar 2 meter.

Kapolresta Magelang, Polda Jateng, Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar, S.I.K., S.H., menegaskan bahwa pengamanan balon udara ini telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam rangka Harkamtibmas selama Ramadan hingga Idul Fitri 1446 Hijriah, menerbangkan balon udara adalah tindakan yang dilarang karena dapat menimbulkan bahaya, seperti potensi kebakaran apabila balon dengan nyala api jatuh ke permukiman atau mengganggu penerbangan pesawat udara. Ia menambahkan bahwa penggunaan untaian mercon pada balon udara sangat berisiko dan dapat menimbulkan korban.

Menurut pengakuan si pembuat, balon tersebut akan diterbangkan saat perayaan Idul Fitri. Kapolresta Magelang menyatakan, “Hal ini tentu sangat beresiko dan berbahaya,” serta mengimbau masyarakat untuk tidak membuat atau menerbangkan balon udara. Ia juga mengajak seluruh warga untuk menjaga kamtibmas dengan tidak membuat, menjual, atau menyalakan mercon agar suasana Ramadan dan Idul Fitri tetap kondusif, aman, dan nyaman.

(Arief/Red)

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating