Polresta Pati Selesaikan Kasus Pengrusakan Balai Desa Langse Lewat Restorative Justice

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia

Pati, Jawa Tengah – Ketenangan warga Desa Langse, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, sempat terganggu akibat insiden pengrusakan kaca pintu Balai Desa yang terjadi pada Rabu pagi, 28 Mei 2025, sekitar pukul 08.00 WIB. Kerugian material ditaksir mencapai Rp5 juta. Namun berkat respons cepat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati, pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi, melalui Kasatreskrim AKP Heri Dwi Utomo, menjelaskan bahwa insiden tersebut terungkap dari laporan petugas kebersihan yang menemukan serpihan kaca dan bekas benturan pada pintu Balai Desa sekitar pukul 07.00 WIB. Kepala Desa Langse, Amrudin, kemudian melaporkan temuan tersebut ke pihak berwajib.

“Dari olah TKP, kami menemukan dua butir gotri yang mengarah pada dugaan penggunaan ketapel. Hal ini menunjukkan tindakan pengrusakan yang disengaja,” ujar AKP Heri.

Bacaan Lainnya

Tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan intensif. Titik terang muncul pada malam harinya, saat informasi masyarakat mengarah pada seorang pria berinisial ADK (35), yang saat itu berada di rumah anggota BPD, Supratno. Saat diinterogasi, ADK mengakui perbuatannya dan menyebut menggunakan ketapel dengan gotri sebagai proyektil.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating