Situasi memanas saat Sekdes Eko Rizal menolak mengundurkan diri. Untuk menghindari kericuhan, petugas segera mengevakuasinya menggunakan mobil patroli Polsek Wiradesa. Namun, proses evakuasi diwarnai aksi warga yang mencoba menghadang kendaraan dan memukul kaca mobil, hingga petugas harus mendorong warga untuk membuka jalan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Sijambe, Wahidin, menjelaskan bahwa tuntutan pengunduran diri Sekdes tidak bisa dikabulkan secara langsung karena bertentangan dengan peraturan. Namun, Sekretaris Desa telah dinonaktifkan selama 6 bulan sambil menunggu hasil pemeriksaan dari Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Peristiwa ini menjadi perhatian publik dan menekankan pentingnya tata kelola dana desa yang transparan serta komunikasi yang terbuka antara warga dan aparat desa.
(Hatose)
Tinggalkan Balasan