Klaten, Jawa Tengah – Jajaran kepolisian meningkatkan intensitas penertiban knalpot brong di Klaten guna merespons laporan masyarakat terkait gangguan kebisingan di kawasan objek wisata Rowo Jombor, Sabtu (21/2/2026). Dalam operasi tersebut, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Klaten berhasil menindak sedikitnya 27 unit kendaraan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis standar.
Langkah tegas ini diambil menyusul maraknya aktivitas konvoi sepeda motor yang menggunakan knalpot bising, terutama saat warga sedang menikmati waktu menjelang berbuka puasa di sekitar waduk ikonik tersebut. Kebisingan yang ditimbulkan dinilai sangat mengganggu kenyamanan warga sekitar maupun wisatawan.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Klaten, IPTU Alif Akbar Lukman Hakim, M.H., mengungkapkan bahwa penindakan ini merupakan hasil kolaborasi antara patroli rutin (harkamtibmas) dengan informasi cepat dari warga.
“Penertiban knalpot brong ini dilakukan karena adanya keluhan mengenai konvoi motor yang bising dan meresahkan. Kami segera terjun ke lapangan untuk mengamankan situasi agar Rowo Jombor tetap kondusif bagi masyarakat,” jelas IPTU Alif Akbar mewakili Kapolres Klaten.
Sanksi Tilang dan Penyitaan Barang Bukti
Seluruh pengendara yang terjaring operasi langsung diberikan sanksi tilang di tempat. Sebanyak 27 unit motor beserta knalpot non-standar tersebut kini diamankan di Gedung Gakkum Satlantas Polres Klaten sebagai barang bukti hukum.
Secara aturan, penggunaan knalpot bising melanggar Pasal 285 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pelanggar dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal sebesar Rp250.000.








Tinggalkan Balasan