Kendal, Jawa Tengah — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kendal terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan publik melalui program SIM Keliling. Pada Rabu (5/11/2025), layanan tersebut hadir di Kecamatan Weleri, memberikan kemudahan bagi warga yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Polres.
Pelayanan SIM Keliling di Weleri dipimpin oleh Brigadir Amando bersama anggota Satlantas Polres Kendal. Kehadiran mereka disambut antusias oleh masyarakat yang memanfaatkan kesempatan ini untuk memperpanjang masa berlaku SIM dengan cepat dan praktis.









Tinggalkan Balasan