Peristiwa ini bermula ketika korban datang ke rumah saksi untuk bekerja memotong kain. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya di depan rumah dengan kunci masih menempel. Ketika korban dan saksi sedang bekerja, mereka mendengar suara orang mendorong motor. Saat membuka pintu, mereka mendapati tersangka sudah menaiki sepeda motor di jalan.
“Korban dan saksi kemudian mengamankan tersangka dan menghubungi RT setempat serta pihak kepolisian,” jelas Iptu Suwarti.
Polsek Doro untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka terancam dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
(Hatose)
Tinggalkan Balasan