Ketika melihat pelaku, korban merasa takut dan mencoba melarikan diri. Namun, pelaku melemparkan kapak ke arah korban dan kemudian mengejarnya untuk melakukan penganiayaan.
Warga setempat yang melihat kejadian tersebut segera mencari pelaku. Pelaku sempat mencoba melarikan diri dengan masuk ke rumah warga dan mencoba menggunakan sepeda motor milik warga, namun belum sempat kabur, pelaku sudah ditangkap oleh warga dan diserahkan ke Polsek Kedungwuni.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 sebagai pasal primer, dan Pasal 351 KUHP sebagai pasal subsider, atas perbuatannya.
(Hatose)
Tinggalkan Balasan