Kota Semarang, Jawa Tengah – Masyarakat dihimbau untuk memahami prosedur resmi tilang ETLE guna menghindari maraknya modus penipuan denda melalui pesan singkat (SMS/WhatsApp) yang menyertakan tautan tidak resmi. Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Pratama Adhyasastra, menegaskan bahwa institusi kepolisian tidak pernah mengirimkan pemberitahuan awal pelanggaran lalu lintas elektronik melalui pesan singkat digital yang meminta pengunduhan aplikasi atau klik tautan tertentu.
“Pemberitahuan pelanggaran ETLE hanya dikirimkan melalui surat fisik secara resmi ke alamat pemilik kendaraan sesuai data STNK. Masyarakat tidak perlu panik jika menerima pesan singkat, karena konfirmasi resmi hanya dilakukan melalui situs https://konfirmasi-etle.polri.go.id/ atau datang langsung ke posko ETLE,” jelas Kombes Pol Pratama di Kota Semarang, Kamis (5/2/2026).
Pengalaman nyata terkait alur resmi ini diceritakan oleh Wahyu (37), warga Pedurungan, Semarang. Ia mendatangi Kantor Ditlantas Polda Jateng setelah menerima surat fisik yang dikirimkan ke rumahnya pada 2 Februari lalu. Surat tersebut merinci pelanggaran yang dilakukannya di perempatan Milo lengkap dengan foto bukti pelanggaran yang transparan.








Tinggalkan Balasan