Kapolsek Cakung, Kompol Panji Ali Candra, menjelaskan dalam Konferensi Pers, “Kasus ini berawal dari provokasi yang dilakukan kelompok korban terhadap kelompok pelaku melalui media sosial. Pertemuan di lokasi kejadian berakhir dengan insiden tawuran yang tragis.”
Dalam penanganan kasus ini, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk dua senjata tajam, jaket hitam yang dipakai oleh tersangka berinisial H saat kejadian, serta dua unit handphone. Selain itu, sejumlah saksi telah diperiksa dan tersangka telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Polsek Cakung, dengan pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 170 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP yang mengatur tentang pembunuhan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kompol Panji Ali Candra menegaskan komitmen polisi untuk menegakkan hukum dan memastikan keamanan masyarakat.
“Polsek Cakung akan terus bekerja keras untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat,” tambahnya.
(Arief/Red)