“Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya penjualan miras di wilayah Jepara, khususnya Kecamatan Mayong, agar segera melapor ke pihak kepolisian,” imbuhnya.
Sementara itu, Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, melalui Kasihumas Iptu Dwi Prayitna, menegaskan bahwa menjelang Pilkada serentak tahun 2024, Polres Jepara terus berupaya menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif. Salah satu langkahnya adalah dengan mengintensifkan operasi KRYD untuk meminimalisir peredaran miras.
“Operasi KRYD akan terus kami laksanakan untuk menciptakan suasana aman dan damai, terutama menjelang Pilkada yang akan digelar November mendatang,” jelas Iptu Dwi Prayitna.
Ia juga menambahkan bahwa miras kerap menjadi pemicu konflik dan tindak pidana, terutama ketika seseorang dalam keadaan mabuk. “Jika sudah mabuk, emosi sulit dikendalikan dan mudah terprovokasi, sehingga dapat memicu konflik,” katanya.
Masyarakat juga diimbau untuk melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan di lingkungan mereka. “Silakan hubungi call center 110 Polri atau Chatbot Siraju melalui WhatsApp di nomor 08112894040 yang aktif 24 jam,” tutupnya.
(Red/Humas)