Polsek Mayong Sita Puluhan Botol Miras Berbagai Merek Saat Amankan Konser Dangdut

Gambar Gravatar

Investigasi Indonesia

Jepara, Jawa Tengah – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Jepara melalui Polsek Mayong kembali menggelar operasi minuman keras (miras) di acara musik dangdut yang digelar di Desa Mayong Kidul, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, pada Rabu (23/10/2024) malam. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita puluhan botol miras berbagai merek.

Kapolsek Mayong, Iptu Yusron, mengungkapkan bahwa operasi miras tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pengamanan acara dan mencegah potensi gangguan keamanan. “Hari ini kami mengamankan 53 botol miras berbagai merek dari acara musik dangdut di Desa Mayong Kidul,” ujarnya saat ditemui di Mapolsek Mayong pada Kamis (24/10/2024).

Adapun perincian miras yang berhasil disita meliputi 7 botol anggur kolesom, 2 botol congyang, 2 botol atlas, 1 botol bir anker, 1 botol anggur merah, serta 40 botol miras oplosan.

Bacaan Lainnya

Iptu Yusron menjelaskan bahwa operasi dilakukan sebelum pertunjukan dimulai untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. “Kami melakukan operasi sebelum acara dimulai untuk mencegah potensi gangguan. Ketika sudah mabuk, biasanya penonton akan mudah terpancing emosinya, membuat keributan, atau bahkan berkelahi. Kehadiran kami bertujuan untuk memberikan rasa aman dan menjaga ketertiban,” jelasnya.

Selain itu, Kapolsek Mayong juga menekankan bahwa kegiatan operasi miras ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menjaga keamanan di wilayah Kecamatan Mayong. Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak menjual, membeli, atau mengonsumsi miras, mengingat dampaknya yang merugikan, baik bagi kesehatan maupun perilaku.

Pos terkait