Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Sambi dan Tim Resmob segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terduga pelaku berinisial RA (24), warga Andong, Kabupaten Boyolali. Pelaku, yang juga merupakan karyawan di perusahaan korban, mengambil dompet tersebut saat motor korban diparkir.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
– 1 unit sepeda motor Honda PCX warna hitam, Nopol AD 5281 LD, Noka MH1KF7114NK318118, Nosin KF71E-1318386 (Sarana Pelaku).
– 1 unit sepeda motor Honda Kharisma, Nopol AD 3584 JS, Noka MH1JB211X4K5826464, Nosin JB21E1577058 (Hasil Kejahatan).
– Uang tunai sebesar Rp3.000.000,-.
– 4 lembar struk pengambilan uang hasil tindak pidana.
– 1 buah ATM BRI (Milik Pelaku).
Atas perbuatannya, pelaku dapat dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Kepolisian Boyolali mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan menjaga barang-barang pribadi, terutama di tempat umum. Pastikan barang berharga disimpan di tempat yang aman dan segera laporkan kepada pihak kepolisian jika mengalami kejadian serupa atau mencurigakan. Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah tanggung jawab bersama, dan kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan terbaik bagi masyarakat.
(Arief/Naniek)