Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 tahun 2008 serta Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 dan Nomor 70 tahun 2012 mengamanatkan bahwa setiap proyek fisik yang menggunakan dana publik wajib menyertakan plang nama proyek. Plang tersebut harus mencakup jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, dan jangka waktu pelaksanaan.
Seorang pekerja yang ditemui pada hari Selasa (16/7/24) menjelaskan, “Kami baru memulai pekerjaan lima hari yang lalu. Sebagian proyek lainnya sudah dalam tahap penyelesaian, misalnya gedung perpustakaan. Proyek SDN 1 ini melibatkan tiga CV untuk pelaksanaannya, namun detail anggaran dan kontraktor mana yang terlibat, saya tidak mengetahuinya.”
(Tim/Red)