Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius, tidak hanya oleh pemerintah pusat, tetapi juga oleh Lembaga Pengawasan Ketenagakerjaan dan pihak berwenang di Kabupaten Purbalingga. Selain itu, para pekerja yang merasa dirugikan dianjurkan melaporkan kejadian ini ke Dinas Ketenagakerjaan, Ombudsman, atau Kementerian Agama untuk mendapatkan perlindungan lebih lanjut.
Tindakan yang tidak menghormati hari besar keagamaan tidak hanya mencederai hak asasi manusia, tetapi juga melanggar nilai-nilai toleransi dan keberagaman yang dijunjung tinggi di Indonesia.
(Red)