Investigasi Indonesia
Kabupaten Semarang, Jawa Tengah – Seorang karyawan yang mengaku telah bekerja di PT P selama 8 tahun melaporkan bahwa dirinya menerima gaji yang jauh di bawah standar. Besaran gaji yang diterima berkisar Rp800.000 hingga Rp900.000 per bulan, jauh dari upah minimum yang ditetapkan pemerintah.
Laporan ini disampaikan melalui laman LaporGub dengan nomor LGIG23810551 pada 20 Desember 2024. Dalam laporannya, karyawan tersebut menyampaikan:
“Assalamualaikum, mohon bantuannya. Saya bekerja di salah satu perusahaan di Ungaran, Kabupaten Semarang. Saya digaji seenaknya bahkan diliburkan. Status saya sebagai karyawan borongan, padahal saya sudah 8 tahun bekerja di perusahaan tersebut. Selama 3 bulan terakhir ini, saya hanya digaji Rp800.000 hingga Rp900.000 per bulan. Apakah itu tidak melanggar aturan undang-undang yang ditetapkan pemerintah? Mohon tindakan terhadap perusahaan besar yang mengupah karyawan seenaknya dan status karyawan yang tidak sesuai ketetapan pemerintah.” Tulis Pengadu
Pengaduan ini menjadi sorotan publik dan mendorong harapan agar pihak terkait segera memberikan tindakan sesuai peraturan dan hukum yang berlaku guna melindungi hak pekerja.
Dari hasil investigasi, diketahui bahwa perusahaan tersebut berlokasi di Gedanganak, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan terkait aduan tersebut dan tim Investigasi belum berhasil menemui pihak perusahaan untuk meminta konfirmasi dan informasi lebih lanjut.
Pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terdapat beberapa pelanggaran yang diduga dilakukan oleh PT P:
Upah di Bawah Standar Pasal 88 UU
Ketenagakerjaan menyatakan bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan penghasilan yang layak sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Berdasarkan data tahun 2024, UMK Kabupaten Semarang telah ditetapkan sebesar Rp2.717.619 per bulan. Gaji Rp800.000–Rp900.000 yang diterima karyawan jelas jauh di bawah ketentuan tersebut.