“Uang sebesar Rp2,3 miliar ini tentunya akan sangat membantu kami,” katanya.
Lebih lanjut, Sanadi menjelaskan bahwa dana tersebut akan dialokasikan untuk berbagai program prioritas, seperti pembangunan infrastruktur jalan, pendidikan, dan layanan kesehatan.
Korupsi APBD 2003 Rugikan Negara Rp14,8 Miliar
Kasus korupsi ini bermula dari penyalahgunaan dana APBD 2003 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp14,8 miliar. Skandal ini melibatkan puluhan anggota DPRD Jawa Tengah periode 1999-2004.
Namun, hanya 14 orang yang diproses hukum, termasuk Mardijo, yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Jawa Tengah. Para terpidana telah menjalani masa hukuman yang bervariasi, dengan Mardijo menerima vonis dua tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung.
Dengan adanya pengembalian dana ini, diharapkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah dapat kembali pulih, serta menjadi pelajaran bagi para pejabat untuk lebih bertanggung jawab dalam mengelola anggaran negara.
(Red)