Puskesmas Ngaliyan Diduga Manipulasi Data Pembayaran Pasien

Gambar Gravatar
Puskesmas Ngaliyan Diduga Manipulasi Data Pembayaran Pasien. (Foto:Redaksi)

Dasar Hukum dan Ancaman Pidana

Tindakan pemalsuan data dalam pelayanan kesehatan melanggar beberapa ketentuan hukum di Indonesia:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263 ayat (1): “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan, atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis Elektronik: Mengatur bahwa rekam medis harus mencerminkan kondisi sebenarnya dari pasien dan layanan yang diberikan.

Pemalsuan data rekam medis dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun. Selain itu, tindakan tersebut melanggar etika profesi dan dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

(Red)

Pos terkait