Investigasi Indonesia
Kota Semarang, Jawa Tengah – Seorang warga melaporkan dugaan manipulasi data oleh Puskesmas Ngaliyan melalui aplikasi “Sapa Mbak Ita” pada hari Sabtu (4/01/2025). Warga tersebut mengklaim telah melakukan pembayaran tunai, namun dalam hasil pemeriksaan tercatat sebagai pembayaran menggunakan BPJS non-PBI (Penerima Bantuan Iuran). Hal tersebut tentu sangat merugikan banyak pihak, baik itu Pasien, maupun Negara.
Sementara Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat) adalah fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang menyelenggarakan dan mengkoordinasikan pelayanan kesehatan masyarakat di wilayah, Desa/Kelurahan dan Kecamatan. Dalam menjalankan fungsinya, Puskesmas wajib memberikan pelayanan kesehatan terbaik yang berorientasi pada keluarga, kelompok, dan masyarakat. Puskesmas juga berperan sebagai garda terdepan dalam pelayanan kesehatan bagi masyarakat, dengan tujuan mewujudkan masyarakat yang memiliki perilaku sehat yang meliputi kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat.
Namun apa jadinya jika dalam menjalankan pelayanan, justru pihak Puskesmas melakukan tindakan manipulasi data?
Menanggapi kejadian di Puskesmas Ngaliyan, sebaiknya masyarakat diharapkan untuk melaporkan setiap indikasi pelanggaran dalam pelayanan kesehatan kepada pihak berwenang. Transparansi dan akurasi dalam pencatatan layanan kesehatan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan pelayanan yang adil serta sesuai dengan ketentuan hukum.