Merasa terancam, para korban tidak bisa berbuat apa-apa, dan AF segera mengambil tiga handphone milik mereka. Setelah merampas handphone, pelaku bahkan menantang korban untuk bertarung satu lawan satu jika ingin handphone-nya kembali. “Pelaku berkata, ‘nek kepengen HP mu balik, ayo fighter siji lawan siji kowe karo aku’ (kalau ingin HP-nya kembali, ayo bertarung satu lawan satu),” jelasnya. Namun, korban menolak tantangan tersebut.
Setelah menguasai handphone, pelaku meminta salah satu korban untuk mengantar mereka ke perempatan Gotri, Kecamatan Kalinyamatan, sementara dua korban lainnya ditinggalkan di Desa Lebak.
Atas kejadian tersebut, salah satu orang tua korban segera melapor ke pihak kepolisian. Satreskrim Polres Jepara yang menerima laporan tersebut langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan para pelaku.
“Kurang dari 24 jam, tim Resmob Polres Jepara berhasil menangkap para pelaku di wilayah Kabupaten Batang, beserta barang bukti tiga handphone yang dirampas. Mereka langsung dibawa ke Polres Jepara untuk penyidikan lebih lanjut,” terang AKP Yorisa.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal tentang Perampasan dan/atau Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP atau Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
(Red/Humas)