Jepara, Jawa Tengah – Dua anak jalanan atau anak punk di Jepara harus berurusan dengan polisi setelah merampas handphone milik tiga anak di bawah umur yang merupakan warga Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara.
Kedua pelaku berinisial AD (17) dan AF (15), masing-masing berasal dari Kabupaten Batang dan Kendal. Aksi kriminal ini terjadi pada Kamis, 19 September 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, ketika pelaku bertemu dengan para korban di lampu merah perempatan Batealit saat sedang mengamen.
“Kejadian bermula saat AD dan AF sedang mengamen di perempatan Batealit. Mereka bertemu dengan tiga korban, yaitu AM, AU, dan AR, warga Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara,” ujar Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo, dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (25/9/2024).
Para pelaku meminta kepada korban untuk diantar ke Desa Lebak, dan ketiga korban setuju. “Setelah itu, kedua pelaku diantar menggunakan dua kendaraan bermotor menuju Desa Lebak,” lanjutnya.
Sesampainya di lokasi yang sepi, pelaku mulai memiliki niat jahat untuk mengambil handphone para korban. “Pelaku mengancam dengan mengatakan, ‘HP mu gowo rene, nek rak mok kek ne tak keprol’ (HP kamu bawa sini, kalau tidak saya pukul),” tutur AKP Yorisa Prabowo.