Ratusan Buruh Jawa Tengah Gelar Aksi Marathon di Tiga Titik Pemerintahan, Tolak UU Cipta Kerja

Ironisnya, provinsi ini memiliki upah minimum provinsi (UMP) terendah di Indonesia, namun tetap menjadi penyumbang PHK terbanyak.

Aulia menilai tidak ada korelasi antara upah tinggi dengan PHK, karena penurunan upah justru menekan daya beli masyarakat yang pada akhirnya menghambat pertumbuhan ekonomi.

Pada aksi ini, ABJaT menyampaikan dua tuntutan utama kepada Wali Kota Semarang, Pj. Gubernur Jawa Tengah, dan DPRD Provinsi Jawa Tengah.

Pertama, buruh meminta kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar minimal 10%, dan kedua, pencabutan omnibus law UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang dinilai mendegradasi hak-hak buruh.

Bacaan Lainnya

Dengan semangat solidaritas dan perjuangan, aksi unjuk rasa ini menegaskan suara buruh Jawa Tengah dalam mempertahankan hak mereka di tengah kebijakan yang mereka anggap tidak berpihak.

Aksi serupa juga berlangsung di beberapa kota lain di Indonesia, menggambarkan gelombang perlawanan buruh terhadap regulasi yang mereka nilai kurang mendukung kesejahteraan tenaga kerja di tanah air.

(M. Efendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *