Dalam kesempatan tersebut, Ketua PSP SPN PT. Panamtex, Tabiin, menyampaikan bahwa 510 karyawan PT. Panamtex dikejutkan dengan keputusan pailit dari Pengadilan Niaga Semarang pada 12 September 2024. Keputusan ini berdampak pada hilangnya pekerjaan, sementara gaji yang seharusnya dibayarkan pada 7 Oktober 2024 belum ada kejelasan, dan BPJS Kesehatan karyawan sudah tidak aktif per 1 Oktober 2024.
“Kami berharap DPRD Kabupaten Pekalongan dapat membantu proses hukum yang sedang berlangsung di tingkat kasasi, sehingga perusahaan bisa kembali beroperasi. Selain itu, kami juga meminta agar hak-hak karyawan seperti upah, pesangon, dan jaminan sosial lainnya tetap dipenuhi,” ungkap Tabiin.
Tabiin juga meminta agar jaminan kesehatan yang selama ini didapatkan melalui perusahaan bisa dialihkan ke program pemerintah, serta meminta jaring pengaman sosial dari APBN dan APBD bagi karyawan yang terdampak pailitnya perusahaan.
Sementara itu, HRD PT. Panamtex, Lutfi, menjelaskan bahwa pada tahun 2002 PT. Panamtex digugat PKPU. Pihak perusahaan telah berusaha melakukan mediasi dengan 5 mantan karyawan yang mengajukan gugatan, namun tidak mencapai kesepakatan karena sudah diserahkan kepada kuasa hukum.
“Perusahaan juga digugat pailit, dan kami sudah berusaha melakukan mediasi lagi. Bahkan saat sidang, kami membawa uang untuk membayar pesangon, tetapi ditolak. Pada akhirnya, pada 12 September 2024, PT. Panamtex resmi dinyatakan pailit,” jelas Lutfi.
(Hatose)