Investigasi Indonesia
Banyumas – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Banyumas menggelar patroli dan penindakan terhadap pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas). Kegiatan ini juga bertujuan menertibkan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Operasi berlangsung pada Jumat (7/2/2025) mulai pukul 23.00 WIB hingga 03.00 WIB.
Patroli dipimpin oleh Kasat Lantas Polresta Banyumas, Kompol Galuh Pandu Pandega Ferdiansah, S.H, S.I.K, M.H., dengan didampingi Wakasat Lantas, Perwira Satlantas, serta personel yang tergabung dalam tim operasi.
Upaya Preventif Cegah Balap Liar dan Pelanggaran Lalu Lintas
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Kompol Galuh Pandu Pandega Ferdiansah, menyatakan bahwa patroli ini merupakan bagian dari upaya preventif Polresta Banyumas dalam mencegah terjadinya balap liar dan kecelakaan lalu lintas.
“Patroli diawali dengan apel kesiapan di Mako Sat Lantas, kemudian petugas melakukan penyisiran di Jalan Jenderal Soekarno dan Jalan Jenderal Sudirman, Purwokerto. Ini adalah langkah konkret dalam menciptakan keamanan dan ketertiban berlalu lintas,” ungkap Kompol Pandu.
21 Pelanggaran Ditindak, Mayoritas Pengendara Masih Pelajar
Dalam operasi ini, Sat Lantas Polresta Banyumas berhasil menindak 21 pelanggaran, dengan barang bukti sebagai berikut:
✔ 20 unit sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
✔ 1 lembar STNK yang turut diamankan di Sat Lantas Polresta Banyumas.
“Mayoritas pengendara yang terjaring dalam operasi ini adalah anak di bawah umur dengan status pelajar SMP dan SMA. Untuk itu, kami akan melakukan pembinaan dengan menghadirkan orang tua serta pihak sekolah,” jelas Kompol Pandu.
Imbauan Kepatuhan Berlalu Lintas untuk Keselamatan
Selain melakukan penindakan, petugas Sat Lantas juga memberikan imbauan kepada para pengendara agar lebih berhati-hati, mematuhi aturan lalu lintas, serta menghindari pelanggaran yang dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.